Tirainusantara.co.id | Kuansing - Hari ini sejumlah tenaga non-ASN dan honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah dirumahkan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Mardansyah, beserta asisten 2 dan 3 beserta staf ahli, kepada jurnalis pada Rabu (12/02/2025) siang.
"Sejumlah tenaga non-ASN dan honorer telah dirumahkan. Saat ini, data honorer yang dirumahkan masih dalam tahap pendataan oleh OPD terkait," ujar Mardansyah di Teluk Kuantan.
Ia menambahkan bahwa tidak ada perekrutan tenaga non-ASN atau honorer baru, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023.
"Perekrutan tenaga non-ASN baru tidak dilakukan karena diatur dalam UU 20 Tahun 2023," tambahnya.
Lebih lanjut, Mardansyah berharap agar tenaga non-ASN dan honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun serta telah mendaftar untuk Seleksi PPPK tahap II dapat lulus dengan hasil yang memuaskan.
"Mudah-mudahan tenaga non-ASN atau honorer yang telah mendaftar di PPPK tahap II Ini bisa lulus," tutupnya.
Mardansyah juga menambahkan bahwa tenaga non-ASN yang akan dituntaskan di tahun ini adalah tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Database (Prioritas) dan yang telah bekerja terus-menerus selama dua tahun.
"Tahun ini, tenaga non-ASN yang akan dituntaskan adalah mereka yang sudah terdaftar dalam database dan telah bekerja terus menerus selama dua tahun," ungkapnya.
“Kedua jenis tenaga non-ASN tersebut akan tetap bekerja dan nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui surat keputusan, dengan syarat telah mengikuti seluruh proses seleksi tahap II yang akan selesai pada tanggal 31 Juli 2025.
Sementara itu, tenaga non-ASN yang telah bekerja kurang dari dua tahun tidak akan diperpanjang dan akan dirumahkan,“Ujar Mardansyah.