Tirai Nusantara I Tebo - Pemerintah Kabupaten Tebo telah menyegel Gasindo selaku penyewa pabrik PT Tebo Indah (TI) yang dijalankan tim kurator.
Menindaklanjuti itu, Pemkab Tebo memastikan tidak akan membuka segel sampai pihak Gasindo melakukan perbaikan dari hasil temuan dilapangan.
"Kita nunggu perbaikan sebagaimana ekspos kito kemarin ke dio, kemarin kito sudah ekspos ke dio," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Eryanto, Rabu (19/2/2025).
Jika mereka melakukan perbaikan sebagaimana temuan dilapangan, maka segel yang dipasang akan dibuka, tapi jika tidak ada tindakan, segel tersebut tidak dibuka.
Kata dia, ada beberapa temuan dilapangan diantaranya, saluran Instalansi Pengolala Air Limbah (IPAL) dan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Untuk sampel limbah kelapa sawit, dia menyebut sudah dikirim ke Jambi untuk diuji melalui laboratorium independen.
"Sudah dikirim ke Jambi sampel nya, di laboratorium independen," ujarnya.
Diakuinya, penanganan limbah di parbik kelapa sawit PT Tebo Indah yang dijalankan tim kurator dikerjakan Gasindo tidak melibatkan DLH Provinsi Jambi. "idak ada koordinasi dengan DLH Provinsi, ini kan kewenangan kabupaten,"pungkasnya .
(Ijal)