Tirai Nusantara I Tebo - Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di RT 002 RW 001, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Selasa (11/2/2025)
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HS (40), yang berdomisili di lokasi penangkapan.
Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal yang mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 4,76 gram serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 325.000,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperjualbelikan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan 23 paket kecil sabu-sabu (berat bruto 4,76 gram), 2 timbangan digital, 8 pak plastik klip baru, 1 pirek kaca & 2 sendok pipet, 1 dompet kecil warna merah-coklat & 1 dompet kulit warna coklat, 1 HP Vivo Y12 warna merah hitam, Uang tunai Rp 325.000
Kasus ini akan diproses lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Sebagai langkah lanjutan, Satresnarkoba Polres Tebo akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Selain itu, barang bukti akan diuji di laboratorium BPOM Jambi guna memastikan keaslian dan kadar narkotika yang ditemukan.
(Ijal)