Tirainusantara.co.id | Kuansing - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (PEKAT) Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP-PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melaksanakan razia rutin, Jum'at 7 Februari 2025.
Dalam operasi penegakan Perda kali ini, Satpol PP-PKP mendatangi sebuah panti pijat yang beberapa waktu lalu sempat viral.
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran,dan Penyelamatan Kuantan Singingi (Kasatpol PP P-PKP Kuansing) Riokasyter Wandra melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sonny Andri, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkala untuk menegakkan peraturan yang ada.
"Sore ini, kami melakukan penindakan secara refresif dengan pola peninjauan berkala sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2010 tentang PEKAT," ujar Sonny Andri.
Namun, saat dikunjungi panti pijat tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi. Sementara itu, warga sekitar mengungkapkan bahwa panti tersebut sering kali buka dan menerima tamu.
"Buka, namun tidak menentu kadang buka, kadang tidak, tapi kami sering melihat panti tersebut kedatangan tamu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Perlu diketahui, pelanggar Perda Kuansing No. 14 Tahun 2010 diancam pidana penjara minimal 3 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.