Tirainusantara

Tim Ojoloyo Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu, Anggota Luka Saat Tersangka Melawan!



Kampar | Tirainusantara.co.id -  Tim Ojoloyo Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Minggu (16/02/2025) sekira pukul 22.00 WIB, Tim Ojoloyo berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun IV, Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah HD(46).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penangkapan  ini  tidak  mudah,  tersangka  mencoba  melarikan  diri  dan  menabrak  anggota  yang  mencoba  menghalangi  dengan  sepeda  motor  NMAX,  sehingga  anggota  tersebut  mengalami  luka  robek  di  bagian  pelipis  sebelah  kiri  dan  lutut  sebelah  kiri.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi  mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi.  Saat berada di lokasi tersebut, tersangka langsung dibekuk.

"Saat  dilakukan  penggeledahan  di  sekitar  lokasi,  yang  disaksikan  oleh  perangkat  desa  setempat,  ditemukan  satu  paket  diduga  narkoba  jenis  sabu  yang  dibungkus  dengan  plastik  bening  yang  mana  sempat  dibuang  Hendrianto  ketika  hendak  melarikan  diri," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era maifo

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama AZ (DPO) ," tambah AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 0,88 gram.  Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti toples plastik, satu unit handphone merk Oppo warna biru, dan satu unit sepeda motor merk NMAX warna silver.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.  Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Kampar  menghimbau  kepada  masyarakat  untuk  bekerja  sama  memberantas  peredaran  narkoba.  Jika  menemukan  indikasi  peredaran  narkoba  di  sekitar  lingkungannya,  segera  lapor  ke  Polres  Kampar  atau  Polsek  terdekat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak