Kampar Riau,,,,,, || Pemerintahan Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Sangat viral di media sosial saat ini, mulai dari Permasalahan Tanah kas desa/pasilitas umum Tanah Pasar Desa, dan Bumdes, saat Ini muncul lagi Persoalan Ketahanan Pangan Yang diduga di mark_up oleh aparat Pemerintahan Desa Indra Sakti, Selasa 04/02/2025
Salah seorang warga Desa Indra Sakti yang mana namanya tidak mau di cantumkan mengatakan kepada awak media ini, Saya rasa aparat Pemerintahan Desa Indra Sakti sudah tidak punya rasa malu, setiap hari di beritakan dan di viral kan masih saja melakukan perbuatan-perbuatan Pembodohan terhadap warga,
Ditambah dengan program ketahanan pangan Yang informasinya sangat fantastis uang 124juta masak cuma beli anak sapi 8 Ekor, "Sudahlah janganlah masyarakat selalu dibodoh_bodhi jaman sekarang sudah canggih masyarakat gampang mengali informasi bekerjalah dengan baik dan benar,pintanya
"Saya rasa aparat Pemerintah Desa Indra Sakti Sudah putus urat malunya betapa tidak hampir setiap hari Desa Indra Sakti selalu bangga dengan berita yang negatif dan ngak pernah ada berita yang positifnya
Kita meminta kepada Bupati Kampar melalui Camat Tapung SOPIANDI dan Ketua BPD Desa Indra Sakti SUPAR,S.Pd serta jajarannya untuk mengevaluasi kinerja PJ, Kepala Desa dan aparat pemerintahan Desa yang ada saat ini,
Apasih yang telah di perbuat/dikerjakan oleh BPD Desa Indra Sakti, Kapan BPD mengadakan MUSDES dan Perdes apa yang telah dibuat oleh BPD, Patut Diduga BPD tidak tau Tugas Pokok dan Pungsi (TUPOKSI)nya, "Jangan sampai masyarakat menilai BPD hanya makan gaji buta,"ucap sang warga dengan nada kesal.
Tempat terpisah Informasi yang digali oleh media ini Melalui Ketua BPD SUPAR,S.Pd mengatakan Untuk ketahanan pangan hewani nilainya 124 juta Dibelikan sapi sebanyak 8 ekor,ujar Supar singkat
"Untuk ketahanan pangan hewani nilainya 124juta dibelikan sapi sebanyak 8 ekor.
Awak media ini bertanya apakah Bapak Tau harga sapi untuk per satu ekornya berapa,? SUPAR,S.Pd mengatakan ngak tau mas karena LKPJ 2024 belum siap, Jawab Ketuan BPD SUPAR,S.Pd Dengan singkat.**Tim
Tolong sumber gambar dicantumkan dapat dari mana, jika tidak valid memasang fhoto orang lain tanpa izin maka anda perlu tinjau ulang tentang hal ini:
BalasHapusDalam hukum Indonesia, mengambil foto orang lain tanpa izin dan menjadikannya headline berita di media dengan redaksi dugaan dapat dianggap sebagai pelanggaran beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. *Pelanggaran Hak Privasi*: Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk meminta penghapusan atau pemblokiran informasi elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. *Pelanggaran Hak Cipta*: Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, dan mengedarkan ciptaannya.
3. *Pelanggaran Etika Jurnalistik*: Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional harus mematuhi etika jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
4. *Pelanggaran Hukum Pidana*: Pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan sesuatu yang tidak benar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori III.
Cerdaslah dalam membuat dan memuat berita yang berkaitan dengan kehormatan orang lain.