Kampar | Tirainusantara.co.id - Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 10.00, korban berinisial KT mendatangi rumahnya yang berada di Jalan Pasir Putih Dusun-I Sungai Sialang RT 002/RW 002 Desa Tanah Merah dan melihat ada 1 (satu) orang laki laki berinisial BB yang sedang tidur di dalam kamar. Karena ada timbul kecurigaan, Kemudian korban KT langsung mengamankan pelaku Inisial BB.
Karena banyak barang barang yang hilang, korban KT mengintrogasi pelaku inisial BB dan Hasil interogerasi pelaku berinisial BB mengakui pencurian tersebut dilakukan bersama 3 orang temannya. Selanjutnya korban KT melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Siak Hulu
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/35/III/ 2025/Res Kampar/ Sek Siak Hulu, tanggal 09 Maret 2025 Tentang laporan Pencurian Dengan Pemberatan. Terhadap Korban berinisial KT warga Jalan Pasir Putih Dusun-I Sungai Sialang RT 002/RW 002 Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H perintahkan Kanit Reskrim AKP Jonera Putra, S.H untuk melakukan Olah TKP. Unit Reskrim Tim Opsnal "Hantu Malam" yang dipimpin Iptu Sutarno, S.H bersama Aipda Hermantino.
Dari hasil pengembangan pelaku berinisial BB, tidak menunggu lama sekira pukul 10.30 Wib 3 orang rekan pelaku berinisial ER, RR, dan RS berhasil di tangkap dan di amankan Tim Opsnal "Hantu Malam". 4 pelaku pencurian dengan pemberatan, berserta barang bukti telah kami gelandang ke mapolsek Siak Hulu, guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Sutarno, S.H
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H kepada Awak Media. Selasa (11/3/2025) membenarkan telah menangkap dan mengamankan 4 pelaku Pencurian dengan Pemberatan, tersangka berinisial BB (35), ER (43), RR (40) dan RS (37) . Ke-4 tersangka kini masih dalam proses penyidikan," ucap Kompol Pauzi, S.H, M.H
Dari hasil interogerasi ke 4 tersangka, telah mengakui perbuatannya dan berikut barang bukti : 10 (Sepuluh) Buah Terali Besar, 10 (Sepuluh) Buah Terali Sedang, 20 (Dua Puluh) Buah Terali Jelusi, 2 (Dua) Buah Jendela Kaca, 1 (Satu) Kabel Listrik Instalasi Rumah, 1 (Satu) Buah Etalase Jualan, 2 (Dua) Buah Wastafel Dapur dan kerugian korban diperkirakan mencapai 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah)," ungkap Kapolsek Siak Hulu Kompol Pauzi, S.H, M.H.