Dharmasraya – Seorang pria berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di Perta Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.Dari tersangka, petugas menyita barang bukti, Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink, di dalamnya tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Kapolres Dharmasraya,AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek," ujar Kasat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan shabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bhatin Duo, Kabupaten Bungo.
" Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran oleh petugas," ujar Kasat.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.(***)