Tirainusantara

Edo Cipta Wiganda Aktivis Gadungan di Kuansing, Diduga Ancam Pabrik Sawit Lewat Rilis Berita

Foto Edo Cipta Waganda yang diambil dari profil WhatsApp miliknya


Pekanbaru – Aktivis Gadungan Edo Cipta Wiganda warga Inuman Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga kerap mencatut nama wartawan, aktivis, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kepentingan pribadi. Modusnya, Edo diduga membuat rilis berita yang kemudian dikirimkan kepada wartawan dengan tujuan diterbitkan di media, hal itu untuk penekanan terhadap targetnya.

Informasi ini mencuat setelah Edo menyebarkan ujaran kebencian melalui rilis berita yang dikirimkan kepada sejumlah wartawan di Kuansing pada Sabtu (8/3/2025) malam, tentang pabrik kelapa sawit. Berita tersebut bahkan diterbitkan oleh beberapa media tanpa verifikasi mendalam terkait kebenaran informasi yang disebarkan Edo.

Tidak hanya itu, Edo yang dikenal dengan gaya komunikasinya yang meyakinkan, disebut-sebut kerap mendatangi pabrik kelapa sawit dan menghubungi pihak-pihak yang berpotensi memiliki akses ke manajemen pabrik. Tujuannya adalah untuk mendapatkan persetujuan pembukaan Delivery Order (DO) di pabrik tersebut. Salah satu korban dari tindakan Edo adalah PT Subur Berkah Lestari (PT SBL), pabrik sawit yang baru beroperasi di Kuansing. 

Edo diduga gagal memfasilitasi masuknya Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan taman nasional ke pabrik tersebut, sehingga Edo Cipta Waganda melakukan pengiriman rilis berita seperti yang sudah sering dilakukannya.

"Informasi yang kami peroleh, Edo ini sering mengaku sebagai aktivis, LSM, dan wartawan. Ia meminta pembukaan DO ke pabrik, tetapi tidak jelas sumber TBS-nya. Ia juga kerap mengklaim bahwa selama ini dirinya yang mengurus pasokan TBS dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke berbagai pabrik," ujar praktisi hukum Suherwin, SH, yang juga Humas PT SBL di Kuansing, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (9/3/2025).

Suherwin menegaskan bahwa PT SBL secara tegas menolak TBS yang berasal dari kawasan taman nasional, apalagi dari korporasi yang tidak tunduk pada undang-undang perkebunan. "PT SBL hanya mengolah TBS murni milik masyarakat, bukan dari korporasi yang beroperasi di kawasan hutan taman nasional," tegasnya.

Diketahui, Edo sempat menawarkan pembukaan DO pengantar TBS ke PT SBL, namun tawaran tersebut ditolak. Pasalnya, Edo tidak memiliki kebun sawit dengan luas tertentu yang memenuhi syarat untuk pengantaran TBS tersebut.

"TBS siapa yang mau dia antar ke PT SBL? Kami akan terus memantau pergerakan Edo ini," pungkas Suherwin, yang juga merupakan pendiri LBH Pena Riau.

Terpisah, tokoh pers Riau H Dheni Kurnia mengecam keras tindakan Edo Cipta Wiganda yang menyebarkan naskah berita sekolah olah karya jurnalistik. "Apa yang dibuat Edo itu mencontoh karya jurnalistik, semuatinya media tidak harus menerbitkan berita seperti itu," kata ketua JMSI Riau tersebut.

Dheni Kurnia menyarankan, korban atas ujaran kebencian baik korporasi maupun perorangan atas apa yang dilakukan Edo bisa melaporkan ke polisi. "Jika sudah diterbitkan di media, maka medianya bisa dilaporkan ke Dewan Pers sebelum dilaporkan ke polisi," kata Dheni.

Hingga berita ini diterbitkan, Edo Cipta Wiganda belum bisa dihubungi wartawan terkait aksinya mengirimkan rilis berita seolah olah seperti naskah berita layak siar tersebut kepada wartawan untuk diterbitkan di media. **

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak