Tirainusantara

Kacau!! Gunakan Sabu, Kadus di Inhu Ditangkap Polisi


Foto : Ilustrasi


INHU| Tirai Nusantara .com- Salah seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama Pujiono alias Puji, Kadus 3 Desa Sibabat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 4/3/ 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pujiono, yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan," ujar Aiptu Misran.

Saat ditangkap, Pujiono sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya. Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna dongker, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nomor polisi BM 4627 GN.


Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut. Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sugianto alias Anto.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sugianto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.

"Saat akan diamankan, tersangka Sugianto sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas," jelas Aiptu Misran.

Dari tangan Sugianto, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme warna ungu, serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu, terutama di wilayah pedesaan. Kapolres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan aparat desa atau pejabat setempat.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Misran

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba agar peredaran barang haram ini dapat ditekan dan lingkungan menjadi lebih aman. ( Asnan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak