Tembilahan, Tirainusantara – Seorang warga berinisial SA saat ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah menjalani tahanan jaksa lebih dari tiga bulan.inisial SA, yang merupakan penerima kuasa dari kebun kelapa sawit di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 363 KUHAP.JO 55 terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit dengan pemberatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pensiunan polisi berinisial (HA)yang mengklaim bahwa tanah yang telah dihibahkan kepada inisial SA yang terletak di sungai Erang sejatinya merupakan miliknya. Konflik kepemilikan ini kemudian berujung pada proses hukum yang menempatkan inisial SN sebagai terdakwa.
Ironisnya dalam kasus ini, menurut saksi dalam persidangan, adalah bahwa inisial SA telah ditahan lebih dari tiga bulan sebagai tahanan jaksa, sementara pihak lain yang terlibat dalam proses panen kelapa sawit yang terletak di sungai erang, seperti inisial M yang diduga sebagai penadah dan dan inisial AS yang berdomisili di Sungai Akar sebagai pemanen, Desa Pancur, hingga kini belum ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH).
Proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 2 Tembilahan telah berjalan beberapa kali. Namun, yang menjadi sorotan adalah barang bukti yang dimiliki Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil dalam menahan inisial SA, yang diduga hanya berupa foto kelapa sawit dan nota penjualan yang dikeluarkan oleh inisial M selaku penadah sekaligus pemanen sawit di Sungai Erang.
Dalam persidangan pada kamis 13 Maret 2025 di hadapan hakim inisial MI Selaku saksi mengatakan bahwa diri nya telah di ancam penyidik Polsek keritang kabupaten Inhil Provinsi riau mengatakan bahwa dirinya diminta memberikan kesaksian bohong,agar dapat memberatkan tersangka inisial SA
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan dalam proses hukum, terutama terkait perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Masyarakat pun menantikan bagaimana keputusan pengadilan dalam kasus ini serta kejelasan hukum mengenai inisial M selaku penadah sekaligus pemanen berserta teman nya inisial AS
Kasus penangkapan inisial SN diduga Ada indikasi permainan antara pelapor dangan oknum penegak hukum (APH),inisial M juga inisial AS di polsek kecamatan keritang kabupaten Indragiri Hilir (inhil) prov Riau.
jika dikaitkan dengan video yang berdurasi 5 menit itu, yang telah viral beredar dalam percakapan oknum penyidik Polsek kecamatan keritang yang ber inisial M yang diduga melakukan minta uang kepada terduga penadah kelapa sawit,hanya menjadi saksi perkara.
Hingga berita ini di terbitkan, di karenakan pihak berwenang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan terhadap inisial M juga inisial AS. Dan kami terus berupaya untuk mengkonfirmasi
Indra Terlanjur tampan