Tirainusantara

Putusan Mahkamah Agung Adalah Dasar Mengehentikan Terkait Pelaporan Muhammad Amin di Polda Riau


Pekanbaru - Dr. Muhammad Amin, S,Ag, MH., menang dalam gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno dkk. Dengan nomor gugatan 2931 k/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas pelaporan dirinya.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Muhammad Amin, S.Ag, MH, sebab Pelaporan dirinya di Polda Riau itu tidak cukup bukti. Sehingga Ditreskrimum Polda Riau mengeluarkan SP3 sebelumnya. Kata Amin, S,Ag., MH. Minggu (9/3/25).

"Laporan 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019, karena tidak terbukti. Pada tahun 2023 kita dimenangkan oleh Mahkamah Agung, jadi clear masalah ini. Komisarinya harus meminta maaf kepada saya," ujar Amin sembari menunjukkan bukti dokumen hasil putusan Mahkamah Agung kepada awak media.

Dr. Amin, S.Ag., MH., salah satu Tokoh Masyarakat Riau itu juga menyampaikan Ditreskrimum Polda Riau jangan terkesan memaksakan kehendak dalam perkara tersebut. Kasus ini bukan kasus perkara tindak pidana. 

"Ditreskrimum harus profesional, lebih jeli melihat permasalahan ini, jangan sampai beredar informasi yang tidak sesuai dikalangan masyarakat," kata Amin.

Putusan Mahkamah Agung 

Menimbang, bahwa oleh karena Para Termohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua Tingkat peradilan, Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Tn. MUHAMMAD AMIN, 2. Ny. ASNAWATI tersebut,

Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR., tanggal 13 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN Pbr., tanggal 21 Juli 2022;

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi

MENGADILI SENDIRI:

- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;

Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat,

Menghukum Para Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat melalui media massa minimal 1 (satu) kali penerbitan; Dalam Rekonvensi:

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;

Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);.

Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 13 November 2023 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.,

Halaman 8 dari 9 hal Put. Nomor 2931 K/Pd/2023, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., 


Hakim-hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Anggota tersebut dan Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Hakim-hakim Anggota:

Ttd./Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. Ttd./

Dr. Lucas Prakoso., S.H., M.Hum.

Biaya-biaya Kasasi: 1. Meterai. 2. Redaksi.. 3. Administrasi kasasi. Jumlah

Ketua Majelis, Ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. Panitera Pengganti, Ttd./ Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H.

Rp 10.000,00 Rp 10.000,00 Rp480.000,00 Rp500.000,00. Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera, Panitera Muda Perdata, ENNID HASANUDDIN NIP 195607101985121001.

Ditempat terpisah media mencoba mengkonfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, namun hingga berita diterbitkan belum memberikan keterangan.


(Firdaus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak