KAMPAR | Tirainusantara.co.id – Satuan Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Dusun Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa, (11/03/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah AA (22).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita saat dikonfirmasi, Rabu, (12/3/25), membenarkan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka AA dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi bersama anggota Reskrim Polsek Kampar.
“Tim Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim menuju lokasi dan mengamankan tersangka AA yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tanpa nopol. Saat dilakukan penangkapan tersangka AA sempat membuang tiga paket sabu ke tanah,” jelas Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kata Kapolsek, tim menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 0,37 gram.
Saat diinterogasi, sambung Kapolsek, tersangka AA mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di daerah Panger Kota Pekanbaru.
Tersangka AA saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Kampar dan dijerat dengan Pasal114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.