Tirainusantara.co.id | Kuansing -Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, resmi menahan Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra, di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan pada Kamis (13/03/2025).
Penahanan Aldiko Putra dilakukan terkait perkara kehutanan. Ia akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Sahroni melalui Kasi Intelijen, Eliksander Siagian.
"Iya, tadi pagi saudara Aldiko Putra telah diserahkan ke penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing, dan selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Eliksander.
Lebih lanjut, Eliksander menjelaskan bahwa penahanan Aldiko Putra terkait dugaan pelanggaran Pasal 102 Ayat 1 jo. Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.