Siak Hulu | Tirainusantara.co.id - Satuan Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 6 lokasi di wilayah hukumnya. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah FS (27), TG (31), dan NG (31). Kejahatan ini terjadi pada hari Selasa (25/03/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Jl. Kedondong Raya Blok C Rt 003 Rw 003 Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Kapolres Kampar Akbp Mirhadi M. Melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Fauzi menyampaikan bahwa "Kejadian ini dilaporkan oleh korban, GG (22), pada hari Selasa (09/04/2025) ke Polsek Siak Hulu,".
"Korban menyatakan bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah telah raib pada saat ia sedang menonton televisi," tambah Kompol Fauzi
"Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus," ungkap Kompol Fauzi
"Berkat ketekunan tim dalam mencari bukti dan menelusuri jejak pelaku, tim berhasil mengamankan pelaku TG yang diduga memperoleh motor hasil curian dari pelaku FS,".
"Tim kemudian mengamankan pelaku FS dan pelaku NG yang diduga membantu menjual motor hasil curian tersebut," tambah Kompol Fauzi
"Dari pengakuan para pelaku, terungkap bahwa mereka telah melakukan pencurian di 5 lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Siak Hulu," jelas Kompol Fauzi
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol Fauzi
Sumber : Humas Polres kampar