Kuansing | Tirai Nusantara - Kebebasan pers kembali diancam oleh ancaman terhadap jurnalis, Pada hari Selasa, 15 April 2025, wartawan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diduga kuat menerima ancaman pembunuhan keji melalui ponselnya.
Ada kemungkinan bahwa ancaman mengerikan ini adalah akibat dari keberanian wartawan yang mendokumentasikan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Foto itu diambil pada tanggal 7 April setelah mengumpulkan dokumen. Kami bahkan pergi ke Polsek untuk melaporkan dugaan penimbunan kepada Kapolsek. Namun, saat kami menghubungi kembali (R), yang dianggap sebagai pelaku penimbunan BBM, pada Selasa kemarin, ancaman itu muncul.
Sang wartawan menceritakan dengan nada yang tidak menyenangkan kepada media ini. Ia mengulangi pernyataan ancaman yang diucapkan dalam dialek Kuantan Singingi yang menimbulkan rasa takut, "Kemarilah, kubunuh kau!" sudah kusebut pemilik minyak ini Orang oknum F, sebentar ku kirim no WA nya
Terkait Pengancaman terhadap wartawan, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI Kuansing) Rowandri mengecam tindakan tersebut dan meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Kebebasan pers merupakan pilar demokrasi, dan wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik. Ancaman terhadap wartawan bertujuan untuk membungkam suara kritis dan menghambat arus informasi yang bebas dan bertanggung jawab", Ungkap Rowandri ke media ini.
"Pelaku pengancaman harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tempat bagi kekerasan dan intimidasi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum", Lanjut Ketua JMSI Kuansing ini.
Masih Rowandri, Selain itu, penting untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada wartawan yang menjadi korban pengancaman. Mereka berhak atas rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat tugas wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan konsisten untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang", Harap Rowandri.
Sementara itu Kapolsek Cerenti saat dihubungi media melalu Pesan Whatsappnya hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan.
Kasus ancaman pembunuhan terhadap wartawan ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan kebebasan pers di Indonesia. Pihak berwajib diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan perlindungan kepada wartawan.(***)