Siak hulu | Tirainusantara.co.id - PT Rubber Wood industri, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan expor kayu karet yang ber'alamat di desa pangkalan baru kecamatan Siak hulu kabupaten Kampar, Riau
Perusahaan tersebut telah PHK secara sepihak sebanyak 40 karyawannya sejak dari tanggal 28 Maret 2025 yang lalu
Dari sejumlah karyawan yang di PHK belum tentu nasibnya sampai saat ini terkait pembayaran pesangon, yang lebih aneh nya lagi karyawan di PHK secara sepihak tanpa ada mengeluarkan surat resmi Pemutus hubungan kerja dari perusahaan
"Menurut salah seorang karyawan yang tidak mau menyebutkan namanya, kepada wartawan mengatakan, benar kami telah di PHK dan sampai saat ini kami belum mendapatkan pesangon, "Ucapnya
Hal ini diatur oleh undang undang tentang ketenaga kerjaan no13 tahun 2023 perusahaan wajib memberikan surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang di PHK
Surat ini bertujuan membuat alasan pemutusan hubungan kerja yang efektif pemutusan hubungan kerja (PHK)
Namun pihak menejemen perusahaan masih dalam tahap mediasi atau perundingan dengan karyawan, karyawan didampingi kuasa hukumnya ibuk Afrida yeni SH dan Kepala Desa buluh cina Azrianto STp terkait pemutusan hubungan kerja
Perundingan ini diadakan di kantor PT Rubber Wood industri Jalan lintas timur pada hari Senin tanggal 21 April 2025
Apa bila pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam mrmbayarkan pesangon kepada karyawan yang di PHK, maka pihak dari karyawan akan mengajukan banding sesuai dengan langka langka hukum tentang ke tenagakerjaan.**/