Tirainusantara

PWI Pusat Tetapkan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Rokan Hilir, H Yan Faizal Plt. Ketua


PEKANBARU - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat  menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus PWI Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Keputusan itu menyusul pembekuan terhadap 9 kepengurusan PWI Kabupaten Kota se-Provinsi Riau, Februari 2025 lalu, termasuk PWI Rohil.

Plt. Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia dalam siaran pers yang diterima media ini, Selasa (29/4/2025), mengatakan, SK Plt. Pengurus PWI Rokan Hilir telah diteken Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun bersama Sekjen Iqbal Irsyad pada 15 April 2025 dengan nomor: 317-PLP/PP-PWI/2025.

Dalam SK PWI Pusat tersebut ditetapkan Susunan Pelaksana Tugas Pengurus PWI Rokan Hilir masa bakti 2024-2027, masing-masing H. Yan Faizal sebagai Plt. Ketua, Sekretaris: Jarmain dan Bendahara: Sutrisno.

Pelaksana Tugas PWI Rokan Hilir diberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana halnya pengurus definitif. Pelaksana Tugas menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua baru  selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya setelah terbitnya SK PWI Pusat ini kepada Plt. Pengurus PWI Rohil diminta untuk segera menggelar rapat serta memanggil seluruh anggota biasa PWI di Rokan Hilir termasuk pengurus yang sudah dibekukan untuk menanyakan sikap dan pilihan mereka. Bila menyatakan setia dan mendukung PWI Pusat hasil Kongres 2023 di Bandung dengan Ketua Umum Hendry Ch Bangun, maka dipersilakan untuk mengisi pakta integritas/kesetiaan dan akan dirangkul PWI Rokan Hilir.

Sebaliknya yang tidak ingin bergabung dipersilakan untuk keluar. PWI sendiri akan memberikan sanksi pemecatan sebagai anggota, mencabut kartu anggota serta menghapus nama mereka dari database PWI. "Nama mereka akan dihapus dari website PWI Pusat, seperti yang telah dilakukan terhadap pengurus PWI Bengkalis yang telah dibekukan sebelumnya," terang Dheni Kurnia. 

Selain Rokan Hilir, saat ini proses koordinasi dan pemanggilan terhadap anggota PWI yang ada di kabupaten kota tengah dilakukan oleh Plt. Pengurus PWI Dumai. "Kita sedang menunggu laporan PWI Dumai, yang nantinya akan kita rekomendasikan ke PWI Pusat untuk diambil tindakan atau sanksi organisasi terhadap mereka yang melanggar PD PRT PWI dan tidak sejalan dengan pengurus PWI Pusat yang sah menurut dokumen negara," ujar Dheni.

Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.

SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI. (**)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak